PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 6
BAB 2 — CARA PRIVATISASI
Penetapan cara Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Menteri.
