PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
- Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
- Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
