PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PRIVATISASI PERSERO
(1) Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan biaya pelaksanaan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
