PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri wajib disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara.
