PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PEMILU, SEKRETARIS UMUM KPU, DAN KEPALA SEKRETARIAT PPI
(1) Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan
b. secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
