PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 2 — PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PEMILU, SEKRETARIS UMUM KPU, DAN KEPALA SEKRETARIAT PPI
(1) Sekretaris Umum KPU secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. secara teknis operasional kepada KPU; dan
b. secara teknis administratif kepada PRESIDEN.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur dengan Keputusan KPU. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
