PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang PANWAS sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, PANWAS mengelola sendiri biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan KPU.
