PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 4 — KAMPANYE PEMILU
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
