PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 4 — KAMPANYE PEMILU
(1) Setiap Partai Politikk peserta Pemilu mempunyai kedudukan hak, dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan kampanye pemilu. (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diselenggarakan di luar negeri.
