PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
Dalam hal di suatu wilayah terjadi bencana alam atau gangguan keamanan sehingga tidak mungkin bagi pemilih setempat untuk melaksanakan pendaftaran pemilih sebagaimana seharusnya, maka pendaftarannya dilakukan secara aktif oleh PPS di tempat para calon pemilih tersebut berada dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
