Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan INDONESIA yang selanjutnya disebut PPI adalah Panitia Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Panitia Pengawas yang selanjutnya disebut PANWAS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA, PPD I, PPD II, dan PPK.
UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
