PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAN TATA CARA PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari: a. Pemerintah; b. anggota masyarakat; c. badan usaha; dan d. badan-badan lainnya.
