PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota. (2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
