PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan
usaha yang dibiayai modal penyertaan. (2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
