PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. (3) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kawasan Berikat, Entrepot Partikelir dan Toko Bebas Bea, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
