PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 19
BAB 3 — GUDANG BERIKAT
(1) Izin sebagai Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) diberikan oleh Menteri Keuangan. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi PPGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin sebagai importir dari instansi teknis terkait; b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT; c. Memiliki rekomendasi dari PGB; d. Meletakkan jaminan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan atau pengeluaran barang impor dan jaminan yang diwajibkan kepada para PPGB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
