PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 17
BAB 3 — GUDANG BERIKAT
Gudang Berikat yang berbentuk suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PGB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pergudangan.
