PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 12
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
(1) PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya. (2) PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya: a. musnah tanpa sengaja; b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
c. dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.
