PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 10
BAB 2 — KAWASAN BERIKAT
(1) Pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha di KB (PDKB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki Surat Izin Usaha Industri; b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT. (2) PDKB yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu empat belas hari sebelum mulai melakukan kegiatan usahanya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
