Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah: a. Desa Simpang Kelayang; b. Desa Talang Tujuh Buah Tangga; c. Desa Talang Durian Cacar; d. Desa Talang Selantai; e. Desa Talang Perigi; f. Desa Kuantan Tenang; g. Desa Kota Baru; h. Desa Pulau Sangkoli; i. Desa Kota Medan; j. Desa Simpang Kota Medan; k. Desa Polak Pisang; l. Desa Rimbo Seminai; m. Desa Kelayang; n. Desa Talang Kedabu; o. Desa Talang Sei Limau; p. Desa...
p. Desa Talang Parit; q. Desa Batu Sawar; r. Desa Patongan; s. Desa Palangko; t. Desa Teluk Sejauh; u. Desa Bongkal Malang; v. Desa Dusun Tua; w. Desa Lubuk Setara; x. Desa Sei Banyak Ikan. (2) Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
