PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 8
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.