PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang PERATURAN GAJI HAKIM
Pasal 4
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 5...
