PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pembiayaan investasi pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pal INDONESIA. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 25.100.000.000,- (dua puluh lima milyar seratus juta rupiah). BAB II…
