PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas perluasan pabrik pil Keluarga Berencana, Dana Stock Nasional pengadaan obat-obatan dan alat-alat produksi obat-obatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kimia Farma. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.116.940.350,00 (satu milyar seratus enam belas juta sembilan
ratus empat putuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
