PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI IAIN
Organisasi IAIN terdiri dari: a. Unsur pimpinan : Rektor dan Pembantu Rektor b. Unsur pembantu pimpinan : Biro; c. Unsur pelaksana : Fakultas, Pusat Penelitian, dan Pusat Pengabdian pada Masyarakat; d. Unsur penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
