PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 37
BAB 10 — UNSUR KELENGKAPAN IAIN
(1) Majelis Pembinaan Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan perencanaan dan penetapan kegiatan mahasiswa IAIN. (2) Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa adalah suatu wadah yang melaksanakan kegiatan Mahasiswa IAIN. (3) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (4) Pembentukan badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Agama.
