PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 32
BAB 8 — PUSAT PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
(1) Apabila suatu IAIN belum memungkinkan dibentuk Pusat Pengabdian pada Masyarakat, dapat dibentuk Balai Pengabdian pada Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (2) Balai Pengabdian pada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan unsur pelaksana IAIN yang bersangkutan di bidang pengabdian pada masyarakat.
