PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. (2) Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kelembagaan agama Islam Departemen Agama.
