PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. pengerukan alur-alur pelayaran, kolam-kolam pelabuhan dan pengerukan serta reklamasi untuk pembangunan lainnya dengan menggunakan sarana dan fasilitas baik yang dimilikinya maupun milik fihak ketiga; b. jasa penelitian dan jasa pengawasan di bidang pengerukan dan reklamasi; c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.
