PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.