PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
