PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif jasa pengerukan dan jasa lainnya yang berkenaan dengan tugas pokoknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
