PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1983 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha- usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
