PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahhan dalam bidang pengelolaan perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengerukan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuan secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
