PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
