Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI MESIN PERKAKAS
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri, Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/58
