PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 24
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
