PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 1957
Pasal 3
Ketua Panitya diangkat oleh Pemerintah di antara anggota atas usul bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah. Pasal 9 ayat (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1) menerima uang duduk menurut ketentuan dalam "Peraturan Pembiayaan Panitya- panitya" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan untuk Ketua (Wakil Ketua) tidak boleh kurang dari Rp. 750,- dan untuk anggota tidak boleh kurang dari Rp. 600,-."
