Pasal 10
Pengawasan daftar ongkos perjalanan.
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi dan Kepala Jawatan/Kantor, sebagai penjabat yang bertanggung jawab, wajib mengamat-amati supaya dalam lingkungan Kementerian/Badan/Jawatan/ Kantornya tidak diadakan perjalanan dinas yang tidak perlu.
Pejabat-pejabat tersebut berhak memberitahukan pegawai bawahannya yang melakukan perjalanan-jabatan supaya minta pernyataan kepada pembesar Pamong-Praja yang tertinggi di tempat yang dikunjunginya tentang hari tiba di dan hari berangkat dari tempat itu.
Dalam mempertimbangkan permintaan penggantian biaya perjalanan, penjabat-penjabat tersebut wajib memeriksa dengan saksama, apakah perjalanan itu sungguh perlu diadakan dan dilakukan dengan cara sehemat-hematnya, mengingat maksud perjalanan tersebut; pendapat (persetujuan) penjabat-penjabat tersebut harus dinyatakan dalam daftar ongkos perjalanan.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap daftar ongkos perjalanan Sekretaris Jenderal, Pemimpin Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Kepala Jabatan dan penjabat-penjabat lain yang sederajat atau lebih tinggi, yang mempunyai kekuasaan sendiri.
Pasal 11.
Tanggung-jawab atas kerugian Negara.
Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bepergian, atau pegawai yang memberikan perintah bepergian, ataupun pegawai lain yang bersalah dalam hal perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Pasal 12.
Waktu penuntutan.
Penggantian biaya perjalanan yang tidak diminta di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kedaluarsa.
Pasal 13.
Menteri Keuangan diberi kuasa: a. menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjalankan peraturan ini; b. mengadakan peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini; c. jika menurut pertimbangannya ada alasan-alasan yang sah, memberikan penggantian biaya yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan menurut peraturan ini dan mengurangi jumlah-jumlah dalam daftar ongkos perjalanan, jika ternyata uang yang sesungguhnya dikeluarkan kurang dari yang boleh dituntut, atau jika pengeluaran tidak dilakukan dengan sehemat-hematnya; d. mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini, apabila di dalam sesuatu hal pelaksanaan peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil, dan dalam hal yang luar biasa; e. memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam melakukan peraturan ini; f. memutuskan apakah keterangan-keterangan yang termuat dalam daftar ongkos perjalanan, dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak disertai surat bukti, dapat diterima atau tidak.
Pasal 14.
Menteri Keuangan berhak menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya menurut peraturan ini kepada Kepala Jawatan Perjalanan.
Pasal 15.
Peraturan ini menjadi pedoman untuk daerah-daerah otonom dan perusahaan-perusahaan Negara.
Pasal 16.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Desember 1955. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 23 Desember 1955. MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 77 TAHUN 1955
PENJELASAN
Sebagaimana diketahui, untuk perjalanan-perjalanan dinas di dalam negeri hingga kini berlaku beberapa peraturan, yaitu Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950) bagi pegawai Negeri Warga Negara Indonesia, dan Reisbesluit serta Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1950 bagi pegawai Negeri yang mempunyai kebangsaan Belanda. Dalam melaksanakan peraturan-peraturan itu terhadap pegawai Negeri bangsa asing bukan Belanda dilakukan peraturan-peraturan bagi pegawai Negeri bangsa Belanda. Oleh karena pada waktu ini tidak dianggap perlu lagi membeda-bedakan peraturan perjalanan itu berdasarkan kebangsaan pegawai, maka diadakan satu peraturan yang berlaku untuk semua pegawai Negeri sipil. Lain daripada itu, tarip-tarip biaya perjalanan yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tersebut di atas, berhubung dengan keadaan perlu pula ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan praktis antara lain oleh karena harga-harga masih sering berobah penetapan tarip-tarip itu menurut peraturan baru ini diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan baru ini hanya memuat aturan-aturan pokok; adapun peraturan pelaksanaannya serta tarip-tarip biaya perjalanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 918 TAHUN 1955
