PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN,...
Pasal 27
BAB 7 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan pada tanggal 30 April 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1954
