PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 126166A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi rundang-undangan dan i Hukum,
anna Djaman
SK No 124960A
