PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 9
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Perubahan
SK No 093239 A
PRES IDEN
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- persetujuan perubahan;
- sertifikat tipe tambahan; atau
- amendemen sertifikat tipe.
