PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 33
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengesahan prograrn perawatan Pesawat Ud-ara, pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dap Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
