PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 22
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat
SK No 093245 A
PRES IDEN
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
- sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
