Pasal 13
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain dan:
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;
dimiliki
SK No 093241 A
PRES IDEN
b dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oieh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus- menerus berdasarkan perjanjian ;
C dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau d dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara.
