PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 126
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
- peringatan;
- pembekuan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan.
