PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 040769 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2O2O
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan
- ilvanna Djaman
SK No 040770 A
