Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi
penerimaan dari:
a.
Jasa
Registrasi,
Pendaftaran,
Notifikasi,
dan
Evaluasi;
b.
Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
c.
Jasa Sertifikasi;
d.
Jasa Pengujian;
e.
Jasa Kalibrasi;
f.
Jasa Pelatihan Laboratorium;
g.
Jasa Uji Profisiensi;
h.
Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.198
i.
Kerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan
dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
