PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.