PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 94
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
- Dihapus
- Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
- Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
- Dihapus
- Dihapus
PASAL II
Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
